Cara Mendapatkan Pengembalian Pajak untuk Operasi Plastik di Korea

Ya, Anda dapat mengklaim pengembalian PPN 10%—bahkan untuk prosedur kosmetik!

Jika Anda pernah menjalani operasi plastik di Korea, Anda mungkin memenuhi syarat untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% atas biaya pengobatan Anda.

Prosesnya menjadi jauh lebih mudah dalam beberapa tahun terakhir.
Anda sekarang dapat menerima pengembalian dana baik di bandara maupun di pusat kota Seoul—mana yang lebih nyaman bagi Anda.

Di Mana Anda Bisa Mendapatkan Pengembalian Dana?

1. Meja Pengembalian Dana Pusat Kota

  • Kunjungi kios atau meja pengembalian dana di area perbelanjaan atau wisata yang ditentukan.

  • Tunjukkan paspor, tanda terima, dan formulir pengembalian dana Anda (disediakan oleh klinik).

  • Dapatkan pengembalian uang tunai instan (dalam KRW atau mata uang lokal Anda).

2. Kios Pengembalian Dana Bandara

  • Pergilah ke Konter Pengembalian PPN sebelum keberangkatan di Bandara Incheon atau Gimpo.

  • Gunakan kios swalayan atau kunjungi konter staf.

  • Tunjukkan paspor, tanda terima, dan formulir pengembalian dana Anda.

  • Pilih untuk mendapatkan pengembalian dana Anda melalui uang tunai atau kartu kredit.

Apa yang perlu Anda persiapkan:

  • Paspor Anda (harus non-Korea)

  • Tanda terima asli yang dikeluarkan oleh klinik

  • Formulir pengembalian PPN (tanyakan kepada staf kami jika Anda tidak menerimanya)

  • Boarding pass Anda (di bandara)

i️ Butuh Bantuan?

Jika Anda tidak yakin tentang apa pun, tanyakan saja kepada meja depan kami—kami akan membantu Anda mempersiapkan semuanya sebelum keberangkatan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut tentang proses pengembalian pajak, Anda juga dapat menghubungi Pusat Dukungan Medical Korea di 1577-7129.

✨ Rencanakan Cerdas. Hemat Lebih Banyak.

Klinik Evita memastikan pasien internasional kami tidak hanya menerima perawatan berkualitas tinggi—tetapi juga menikmati semua manfaat yang tersedia bagi mereka di Korea.

❓Pertanyaan yang Sering Diajukan: Pengembalian Pajak untuk Wisatawan Medis di Korea

Ya, peraturan tersebut diperbarui pada 1 Januari 2024.
Pengunjung asing sekarang bisa mendapatkan pengembalian PPN untuk layanan medis dengan biaya lebih dari KRW 15.000 (sekitar USD 11), dikurangi dari KRW sebelumnya 30.000.
Ini berlaku untuk perawatan estetika seperti Botox dan filler juga.

Tidak, tidak semua klinik menawarkan pengembalian PPN.
Agar memenuhi syarat, Anda harus mengunjungi institusi medis terdaftar yang berwenang untuk pengembalian PPN, seperti Klinik Evita.
Hanya klinik yang disetujui yang merupakan bagian dari program yang ditunjuk pemerintah yang dapat mengeluarkan dokumen pengembalian dana yang diperlukan.

Anda dapat mengunduh daftar terbaru klinik yang memenuhi syarat dari situs web Medical Korea.
Daftar ini diperbarui setiap bulan, jadi silakan periksa sebelum kunjungan Anda.

Kunjungi Situs Web Medical Korea

Ya, pengembalian PPN dapat dilakukan dalam mata uang asing utama (USD, EUR, JPY, GBP, CNY) atau melalui kartu kredit, Alipay, atau WeChat Pay—tidak hanya dalam won Korea.

Jika total jumlah pengembalian dana Anda yang memenuhi syarat di bawah KRW 5.000.000, Anda dapat menerimanya di pusat pengembalian dana pusat kota, bukan hanya di bandara.
Namun, tanggal keberangkatan Anda harus diverifikasi, untuk mencegah penyalahgunaan pengembalian dana.

Harap dicatat:

  • Untuk pengembalian uang tunai di pusat kota, biasanya diperlukan setoran kartu kredit (Visa, MasterCard, JCB, Amex).

  • Waktu pemrosesan lebih lama (sekitar 2-3 minggu) dibandingkan dengan pengembalian dana bandara.

  • Prosedur dan jam pengembalian dana dapat bervariasi menurut operator pengembalian dana, jadi sebaiknya hubungi terlebih dahulu sebelum mengunjungi meja pengembalian dana.

Hanya prosedur estetika tertentu (non-medis) yang memenuhi syarat untuk pengembalian PPN 10% berdasarkan undang-undang pajak Korea. Di bawah ini adalah ringkasan prosedur yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat:


Prosedur Kosmetik yang Memenuhi Syarat Pengembalian PPN

(Non-medis, hanya tujuan estetika)

️ Bedah Mata / Bedah Hidung / Kontur Wajah / Bedah Bibir & Telinga

Perawatan Kulit & Anti-penuaan

  • Botox & suntikan pengisi

  • Pengangkatan laser atau ultrasound

  • Suntikan PRP, PDRN, PLLA

  • Pemutihan, anti-penuaan, stimulasi kolagen

  • Perawatan jerawat
  • Pengurangan bekas luka atau pori-pori

Tubuh & Payudara

  • Liposuction (Sedot Lemak)

  • Pengencangan perut

  • Pembesaran bokong

  • Kontur lengan/kaki

  • Pembesaran/pengurangan/pengencangan payudara

  • Operasi pusar

Estetika Gigi


TIDAK Memenuhi Syarat untuk Pengembalian PPN

(Diklasifikasikan sebagai prosedur medis atau rekonstruksi)

    • Ginekomastia
    • Bedah FTM TOP
    • Varises

Bedah rekonstruktif untuk kelainan bentuk bawaan

  • Operasi setelah kecelakaan atau luka bakar
  • Rekonstruksi payudara setelah kanker

  • Koreksi penglihatan (LASIK, koreksi strabismus)

  • Penghapusan bekas luka atau stretch mark

  • Dermatitis atopik,, pengobatan herpes

  • Prosedur fungsional (misalnya, disfungsi ereksi, masalah saluran kemih)

  • Ortodontik dan tambalan rongga

  • Operasi kelopak mata atas fungsional untuk ptosis


⚠️ Itu penting:
Agar memenuhi syarat untuk pengembalian dana, prosedur harus murni kosmetik dan dilakukan di klinik bersertifikat yang berpartisipasi dengan PPN seperti Evita Clinic. Selalu periksa dengan klinik terlebih dahulu.

Pengembalian PPN untuk prosedur kosmetik hanya tersedia untuk individu yang tidak memiliki alamat terdaftar atau tempat tinggal di Korea.

Agar memenuhi syarat, Anda harus:

  • Memegang paspor asing atau membuktikan tempat tinggal jangka panjang di luar negeri, dan

  • Berangkat dari Korea dalam waktu 3 bulan setelah menerima perawatan.

Di Klinik Evita, kami memeriksa:

  • Paspor Anda, dan

  • Detail penerbangan keberangkatan Anda (dalam waktu 3 bulan) sebelum menerbitkan formulir pengembalian PPN.


✅ Memenuhi syarat untuk pengembalian PPN:

  • Warga negara asing yang tinggal di Korea kurang dari 6 bulan

  • Warga negara Korea yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 2 tahun

  • Orang Korea yang bekerja untuk perusahaan asing atau organisasi internasional di luar negeri

  • Orang asing yang berkunjung untuk tugas publik dari pemerintah asing atau lembaga internasional

  • Mantan penduduk Korea yang saat ini tinggal di luar negeri selama lebih dari 3 bulan


❌ Tidak Memenuhi Syarat untuk Pengembalian PPN:

  • Diplomat asing, pasukan PBB, dan personel militer AS di Korea

  • Warga Korea yang dikirim oleh pemerintah Korea untuk bekerja di kedutaan besar di luar negeri

  • Orang Korea yang tinggal di Korea selama lebih dari 3 bulan (bahkan jika mereka tinggal di luar negeri)

  • Orang asing yang bekerja di Korea atau tinggal selama lebih dari 6 bulan


Itu penting:
Jika Anda tidak yakin tentang kelayakan Anda, silakan hubungi staf kami atau hubungi Pusat Dukungan Medical Korea (1577-7129).